Kamis 22 Oct 2015 07:28 WIB

Atasi Kekerasan Seksual Anak, Pemerintah Harus Mulai dari Pencegahan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak, pemerintah harus melakukan penanganan komprehensif. Mulai dari pencegahan hingga penanganan yang dilakukan melalui proses hukum. Pencegahan dimaksud bisa dengan pemberlakuan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual sejak dini.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP Universitas Indonesia, pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif terbukti dapat memberikan kemampuan bagi anak dan remaja untuk memahami otoritas tubuhnya.

"Pendidikan seksual dapat mengenali tindak kekerasan seksual dan mengajarkan prinsip anti kekerasan sehingga anak dan remaja dapat terhindar dari bahaya kekerasan seksual," ucap perwakilan dari Pusat Kajian Gender dan Seksualitas, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, dr Irwan M Hidayana dalam siaran persnya, Rabu (21/10) malam.

Selain itu pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas juga memberikan kemampuan untuk mengendalikan dorongan seksual, memberikan informasi seputar kesehatan reproduksi kepada sesama teman sebaya, serta mencegah anak dan remaja melakukan hubungan seksual berisiko.

Seputar Kesehatan dan Hak Reproduksi dan Seksualitas Remaja (SEPERLIMA) menuntut pemerintah tidak hanya fokus di pemidanaan sebagai solusi dari masih maraknya kekerasan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement