Rabu 21 Oct 2015 21:36 WIB

Realisasi Pajak Kota Bekasi Baru 70 Persen

Rep: c37/ Red: Hazliansyah
Pemkot Bekasi
Foto: bekasikota.go.id
Pemkot Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Realisasi pajak masing-masing SKPD di Kota Bekasi hingga kuartal III rata-rata baru mencapai 70% dari target yang ditetapkan. Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait target pajak dan penyerapan anggaran yang telah dibelanjakan.

"Terkait pajak dan pencairan anggaran kegiatan masing-masing SKPD harus disesuaikan dengan target yang ada," kata Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu pada Republika.co.id, Rabu (21/10).

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), realisasi pajak dari sektor pajak reklame adalah yang terendah dengan realisasi pajak baru mencapai Rp 19,77 miliar atau 30% dari target Rp 66,16 miliar.

Syaikhu menuturkan, pihaknya akan mendorong Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) untuk lebih intensif mensosialisasikan terkait penurunan tarif pajak reklame kepada para wajib pajak (WP).

"Sebelumnya ada tarif yang mungkin dinilai terlalu tinggi, tapi sekarang sudah dikurangi, tapi mungkin kurang disosialisasikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement