REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat mendukung penerapan hukuman tambahan berupa suntik syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual. "Seperti yang kita ketahui di Kalideres, dan tempat lain, rata-rata hukuman bagi pelaku hanya 15 tahun. Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10).
Viktor mengatakan, hukuman kebiri berupa suntik syaraf libido bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.
Selama ini, menurut dia, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual tidak mampu menimbulkan efek jera. Hukuman terberat bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tentunya dengan hukuman kebiri, dia akan takut melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku dalam rapat di Istana Presiden yang dihadiiri Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Presiden Jokowi menyetujui rencana penerbitan Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual berupa suntik syaraf libido.
Langkah ini dinilai sebagai komitmen Jokowi mencegah kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi.
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Mendikbud Anies Baswedan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh.