Rabu 21 Oct 2015 14:20 WIB

Bekasi Tahan Truk Sampah DKI

Rep: C37/ Red: Ilham
 Pekerja menaikkan sampah ke dalam truk sampah di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (1/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja menaikkan sampah ke dalam truk sampah di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (1/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A DPRD Kota Bekasi melakukan penertiban truk sampah DKI Jakarta yang menuju TPST Bantargebang di Jalan Baru Cipendawa, Rawa Lumbu, Bekasi. Penertiban dilakukan karena truk sampah DKI Jakarta tidak melewati rute yang tertera dalam perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto menuturkan, jalur yang harusnya digunakan adalah melewati Jalan Transiogi, jalan alternatif, Cibubur menuju ke Bantargebang. Namun, truk sampah tersebut malah melewati Jalan Cipendawa Baru, Kelurahan Bojong Menteng, Rawa Lumbu.

"Rutenya itu masih rute yang lama. Lewat Transiogi Cibubur dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam. Kalau di atas jam 9 malam sampai jam 5 pagi lewat Tol Barat. Karena nggak mau jauh, mereka lewat sini," jelas Ariyanto saat ditemui di lokasi sidak Jalan Cipendawa Baru, Rabu (20/10).

Masalahnya, kata dia, warga melewati Jalan Cipendawa Baru banyak yang komplain ke Pemda karena bau sampah.

 

Dalam sidak yang bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi ini, terazia sebanyak enam truk sampah DKI Jakarta. Selain tertangkap melewati rute yang tidak sesuai, enam truk ini juga melakukan pelanggaran dari segi surat menyurat kendaraan.

Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Prabowo menuturkan, dari keenam truk tersebut ada satu truk yang harus ditahan karena tidak memiliki surat kendaraan. Sementara truk lain yang memiliki surat kendaraan, surat tersebut akan ditahan.

"Secara aturan  yang nggak ada berkas itu ditahan. Supirnya bilang karena kebijakan dari pimpinan nggak boleh bawa surat. Lainnya berkas-berkasnya surat-suratnya mati semua," jelas Prabowo.

Selain melewati rute yang salah, pengendara keenam truk sampah tersebut juga membawa fotokopi STNK. Untuk penilangan, kata Prabowo, pihaknya menahan surat yang masih berlaku, misalnya SIM.

"Ada yang surat-suratnya mati, SIM yang tidak sesuai, supirnya punya SIM A harusnya B1. Rata-rata mereka bawa fotokopi STNK, jadi yang ditilang yang asli itu, yang masih hidup, itu yang kita tahan," jelas Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement