REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakam kliennya memiliki lima alasan untuk mengajukan praperadilan terkait status tersangka KPK. Pertama, lanjut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan merupakan kewenangan KPK.
"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka ini pun tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Ketiga, Rio menilai penyelidik dan penyidik KPK yang melakukan penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Rio, lanjut Maqdir, juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.
"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," ujar Maqdir.
Terakhir, Rio menilai penetapannya sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain. "Kami menduga dalam perkara ini, penetapan Rio sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain," kata Maqdir.
Kuasa hukum Rio beralasan karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka pada hari Kamis. Namun, menurut dia, hal itu sudah beredar di media sosial sejak hari Selasa atau Rabu yang menyatakan bila Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Cara penegakkan hukum seperti ini tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio pun dikenakan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.