Senin 19 Oct 2015 16:57 WIB

Kasus Lumajang, Tiga Perwira Polisi Mendekam di Sel Polda Jatim

Rep: C03/ Red: Teguh Firmansyah
Aparat kepolisian berjaga di rumah Tosan, petani penolak tambang pasir yang menjadi korban penganiayaan preman tambang di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/10).Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aparat kepolisian berjaga di rumah Tosan, petani penolak tambang pasir yang menjadi korban penganiayaan preman tambang di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/10).Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga perwira polisi yang divonis bersalah dalam sidang kode etik Polri di Mapolda Jawa Timur pada Senin (19/10) harus bersiap menjalani hukuman. Majelis sidang yang dipimpin Kompol Iswahab memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman kurungan selama 21 hari.

“Setelah ini, mereka ditempatkan di sel Polda. Lalu, kalau sudah bebas mereka dalam pengawasan selama enam bulan,” kata kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan tambahan usai beranggsungnya sidang.

Selain itu menurut Raden sebagaimana sanksi mutasi demosi yang juga diberikan majelis sidang, ketiga perwira tersebut akan dipindahtugaskan dari tempat asalnya. Untuk diketahui, Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kant Reskrim Ipda Samsul Hadi dan Anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo dinyatakan terbukti bersaah karena telah melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan pungutan tidak sah. Dalam hal ini dilakukan terhadap kepada desa Selok Awar-Awar, Haryono.

Sementara itu, hingga saat ini Polda Jawa Timur telah menetapkan 32 tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Sebelumnya dalam siding kode etik I pada Senin (12/10) Polda Jatim menghadirkan saksi yakni Kepala Desa non aktif Selok Awar-Awar, Haryono.

Haryono menyebut sejumlah nama yang menerima uang atau gratifikasi dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang di antaranya anggota Dewan Sugiantoko, mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Ipda SH, Babinkamtibmas, Babinsa, Camat Pasirian, Pejabat Perhutani serta wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement