Sabtu 17 Oct 2015 16:26 WIB
Pilkada 2015

Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada Tangsel Tertinggi

Rep: C36/ Red: Ilham
 Calon petahanan peserta pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Benyamin Davnie.
Foto: Antara
Calon petahanan peserta pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 79 laporan. Jumlah tersebut paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Banten.

Ketua Pelaksana Harian (Plh), Bawaslu Provinsi Banten, Eka Setialaksamana mengatakan, 79 laporan dugaan pelanggaran kampanye itu tercatat berdasarkan rekap data terakhir pada Jumat (16/10). "Hari ini kami belum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye terbaru dari Panwaslu Kota Tangsel," ujar Eka saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (17/10).

Dia menjelaskan, dari 79 laporan pelanggaran, sebanyak 38 di antaranya sudah ditindaklanjuti. Sebanyak lima laporan lain tidak bisa ditindaklanjuti karena minim alat bukti. Sembilan laporan kini masih dalam proses penanganan, sementara 27 laporan terbaru yang merupakan limpahan dari Bawaslu pusat akan masih akan diproses.

Untuk diketahui, informasi 27 laporan baru diterima Bawaslu Provinsi Banten pada Jumat. Hingga saat ini, mereka masih menanti kedatangan berkas 27 laporan itu. Nantinya berkas akan langsung disampaikan kepada Panwaslu Kota Tangsel.

"Dibandingkan dengan dua daerah lain (di Banteng) seperti Pilkada Kota Cilegon dan Pilkada Kabupaten Pandeglang jelas lebih tinggi. Dugaan pelanggaran di dua daerah itu masing-masing tidak lebih dari 10 laporan hingga Jumat kemarin," papar Eka.

Disinggung tentang rincian pelapor dan pihak yang dilaporkan, Eka enggan menjelaskan lebih banyak. Dia hanya memastikan, mayoritas pelapor adalah masing-masing tim pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Tangsel. Menurutnya laporan ketiga tim paslon hampir merata.

"Fakta yang ada memang seperti itu. Laporan dari masyarakat Tangsel memang ada, tetapi jumlahnya lebih sedikit dibandingkan yang berasal dari tim paslon," tutur Eka menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan Panwaslu Tangsel sebanyak dua kali. Peringatan pertama berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam proses penanganan laporan oleh Panwaslu Kota Tangsel. Peringatan kedua mengenai belum dituntaskannya penertiban atribut petahana di sejumlah titik Kota Tangsel.

Pilkada Kota Tangsel diikuti tiga paslon. Ketiganya adalah pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, pasangan Arsid - Elvier Ariadiannie dan pasangan petahana Airin Rachmi Dianie - Benyamin Davnie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement