REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera mendirikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditargetkan sudah terbentuk pada akhir bulan ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) yang akan melakukan seleksi pada orang-orang untuk menduduki jabatan dewan pelaksana dan dewan pengawas di BPKH.
"Presiden akan segera membentuk pansel untuk itu," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/10).
Lukman juga memastikan, orang-orang yang mengisi jabatan di BPKH akan berasal dari kalangan profesional yang menguasai pengelolaan dana haji. Itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon dewan pelaksana dan dewan pengawas.
"Presiden tegas tempo hari, bahwa baik yang di dewan pelaksana maupun di dewan pengawas tidak boleh ada yang berangkat dari parpol," kata Menag.
Lembaga ini akan diisi oleh dewan pengawas yang terdiri dari tujuh orang, lima berasal dari unsur masyarakat dan dua orang sisanya dari pemerintah. Khusus lima orang yang berasal dari unsur masyarakat, sebelum disahkan presiden, harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Nantinya BPKH akan mengelola dana haji yang nilainya Rp 2,6 triliun. Dana itu akan diinvestasikan dengan prinsip syariah sesuai dengan UU yang berlaku.
Menurut Lukman, selama ini dana haji yang sangat besar itu tidak bisa dikelola secara maksimal karena terbentur aturan. Namun, sejak adanya UU Nomor 34 Tahun 2014, aturan itu menjadi landasan hukum baru untuk mengelola dan haji.