Jumat 16 Oct 2015 16:28 WIB

Wapres JK Komentari Sekjen Nasdem yang Jadi Tersangka

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penetapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, tidak mengurangi kursi Nasdem di pemerintahan.

"Saya kira tidak ada hubunganya, kan sudah ada pergantian Menkopolhukam, jadi menurun satu," kata Wapres di Jakarta, Jumat (16/10).

Terkait penetapan Rio sebagai tersangka, Wapres berharap Rio Capella dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. "Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja," ucap Wapres.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta."

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).

Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Patrice Rio Capella menyatakan mundur sebagai kader Partai NasDem dan anggota DPR RI.

"Saya menyatakan mundur dari dari anggota partai dan anggota DPR RI," kata Rio dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat.

Rio mengatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, sementara mengenai proses hukum selanjutnya, dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement