REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan larangan dan hukuman pelaku homoseksual dinilai tidak tepat jika hanya ditujukan untuk anak di bawah usia 18 tahun ke bawah. Sosiolog Musni Umar, berpendapat, seharusnya larangan dan hukuman tersebut juga diarahkan pada pelaku usia 18 tahun ke atas.
“Kalau yang 18 tahun ke atas tidak dikenakan sanksi hukum, maka itu artinya pemerintah membolehkan mereka melakukan perilaku homoseksual,” ujar Musni saat dihubungi Republika.co.id,” Jumat (16/10).
Hadirnya undang-undang, kata Musni, bisa memproteksi masyarakat dari hal-hal merugikan, termasuk perilaku homoseksual. “Tidak masuk akal jika hukuman hanya berlaku untuk usia 18 tahun ke bawah. Hukuman itu harusnya berlaku bagi semua pelaku homoseksual,” ucap Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun itu.
Aturan tersebut berguna untuk upaya ‘jaga-jaga’ agar masyarakat waspada dan jangan sampai melakukan itu. Seandainya homoseksual terlanjur terjadi di masyarakat, maka akan ada dasar hukum untuk mengadili yang bersangkutan.
Namun menurut dia, masyarakat Indonesia jangan hanya terpaku pada upaya represif melalui undang-undang semata. “Kalau hanya terpatok pada undang-undang, penjara bisa penuh karena banyak orang yang melakukan itu,” ujar Musni.
Untuk itu perlu juga upaya preventif yakni berupa penanaman nilai-nilai sejak kecil hingga dewasa, baik itu nilai agama, moral, susila, maupun budaya. Saat ini masyarakat Indonesia hidup di era keterbukaan. Jika tidak diproteksi dengan penanaman nilai dan pengamalan Pancasila, maka Indonesia akan menjadi bangsa yang lemah.
“Akan terlihat kuat di luar saja, tapi sebenarnya tidak memiliki kekuatan karena akhlaknya bobrok,” kata Musni.