Jumat 16 Oct 2015 11:54 WIB

Negara Hadir Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Masyarakat

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan bahwa negara hadir dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang kemarin diluncurkan hanyalah salah satu dari bentuk kehadiran negara dalam meningkatan kesejahteraan buruh dan masyarakat yang belum bekerja.

Kehadiran negara lainnya berbentuk kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan. "Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya, negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah, melainkan juga kebijakan lain," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (16/10).

Menurut Hanif, ada tiga bentuk kehadiran negara dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh. Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula.

Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini, dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.

Kedua, negara hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial, seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.

Kebijakan ini, jelas Hanif, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan. Penting dicatat bahwa kesejahteraan pekerja tidak bergantung pada besaran upah yang diterima, tapi juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement