REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Langkah KPK yang menjadikan beberapa petinggi Partai Nasdem sebagai tersangka menarik perhatian publik beberapa hari ini. Menurut Pengamat Hukum Pidana Mudzakkir, keberanian KPK terhadap pimpinan Partai Nasdem bisa menjadi konteks baru yang penting saat ini.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir yang menilai bahwa dari perspektif hukum konteks itu menjadi penting. "Karena, apakah Jaksa Agung saat itu berani bertindak bila kasus ini tidak diambil KPK," ungkapnya ketika dihubungi, Jumat (16/10).
Dia menilai, langkah KPK sudah tepat karena bisa jadi kejaksaan tidak akan berani mengambil kasus ini yang diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo dari partai yang sama.
Pernyataan Mudzakkir ini juga bisa menjadi jawaban dari pertanyaan Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella yang menanyakan kewenangan KPK menersangkakan kliennya karena dianggap tidak tepat. Dikarenakan, alasan tidak ada kerugian negara dalam tuduhan suap dan besaran kasus yang dibawah Rp 1 miliar.
Ia menegaskan, memang pasal yang terkait wewenang KPK ada tiga kriteria pertama terkait penyelengara negara atau penegak hukum, kedua nilai korupsi yang diatas Rp 1 miliar dan ketiga memperoleh perhatian dan kerugian publik.
Kalau diterjemahkan seperti itu, menurut dia, bisa memiliki interpretasi alternatif kumulatif, apakah penyelenggara negara atau penegak hukum ditambah mendapat perhatian publik, bisa saja kualifikasi kewenangan KPK untuk mempertersangkaan tersebut menjadi masuk. Ini juga karena relevansi pasal itu terkait perhatian publik karena meluasnya perhatian khalayak kepada kasus pidana yang sebenarnya memang tergantung pada publikasinya.
Terkait persoalan nilai kasus yang ditangani KPK harus di atas Rp 1 miliar, menurut Mudzakkir, dalam kasus ini KPK pasti punya alasan yang bisa dijelaskan. Bisa jadi wewenang KPK itu memang lebih, bila dibandingkan denan penegak hukum lain, termasuk dalam soal melakukan interpretasi kasus yang menjerat beberapa petinggi Partai Nasdem tersebut.
"Jadi bagaimana interpretasi KPK atas kasus suap ini, apakah pada perhatian publik atau pada totalitas kasus kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar," tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai KPK tidak berwenang mentersangkakan dan mengambil wewenang kasus ini karena tidak sesuai persyaratan kewenangan KPK.