REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, DPR masih menggodok RUU KUHP. Terutama, pasal yang terkait dengan Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai, sebenarnya, persoalan LGBT bukanlah persoalan yang harus dibawa ke ranah hukum.
"LGBT sebenarnya dapat ditekan dengan memberikan edukasi. Bukan dengan ancaman hukum pidana," ucapnya kepada Republika.co.id pada Kamis (15/10). Karena menurut dia, hukuman pidana dan efek jera bukanlah cara yang cukup efektif untuk menekan persebaran LGBT di masyarakat.
Chairul menyadari, saat ini persebaran LGBT pada masyarakat kian menyebar. Hal itu disebabkan karena selama ini, pemerintah kurang tepat dalam melakukan penanganan akan hal tersebut.
Menurutnya, LGBT adalah persoalan sosial. Sehingga, hal itu dapat ditekan dengan penanganan-penanganan yang bersifat pembinaan, rehabilitasi atau melalui edukasi. "Sekali lagu saya tekankan, LGBT adalah persoalan sosial dan bukan persoalan pidana. Sehingga, hukuman pidana bagi LGBT bukanlah kebijakan yang efektif," kata dia.