Kamis 15 Oct 2015 22:15 WIB

Ini Rekomendasi KPK untuk Perbaiki Sistem Usaha Kehutanan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Dalam praktiknya, akan dibangun koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta instansi lainnya.

Upaya rumusan tengah disiapkan menuju arah penjaminan hutan Indonesia agar dikelola secara lebih akuntabel. Di samping itu, pemanfaatannya pun diarahkan agar dapat dibagi secara adil. Karena itu, KPK menyiapkan sejumlah rekomendasi.

"Tujuh roadmap kita siapkan," kata Peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hariadi Kartodiharjo pada Kamis (15/10).

Tujuh peta konsep tersebut adalah audit komprehensif terhadap PNBP kehutanan oleh BPK. Kedua, pencatatan seluruh produksi kayu pada Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) di website KLHK. Sistem tersebut meliputi dokumen resmi dari inventarisasi, perencanaan, hasil produksi, pembayaran PNBP dan laporan konsumsi kayu oleh industri pengolahan kayu.

Peta konsep selanjutnya, peralatan monitoring berbasis spasial digunakan untuk memverifikasi inventaris hutan pada semua areal pembukaan sebelum penebangan pohon; peningkatan penegakkan hukum termasuk perundang-undangan hasil pencucian uang; pengkajian mendalam terhadap struktur dan tarif biaya royalti.

Arah kajian ini menentukan bagaimana pemerintah akan memungut rente ekonomi penuh atas hasil produksi kayu. "Yang terakhir, semua kegiatan perbaikan ini dapat diterbitkan dalam laporan yang bisa diakses masyarakat luas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement