Kamis 15 Oct 2015 21:16 WIB

Pengamat: LGBT Bukan Persoalan Hukum

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Indira Rezkisari
Gedung DPR RI.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, DPR masih menggodok RUU KUHP. Terutama, pasal yang terkait dengan Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai, sebenarnya, persoalan LGBT bukanlah persoalan yang harus dibawa ke ranah hukum.

"Ini persoalan sosial. Tidak semua persoalan sosial dapat terselesaikan malalui jalur hukum," ucapnya kepada Republika.co.id pada Kamis (15/10). Oleh sebab itu, lanjut dia, dalam UU KUHP, yang dikenai hukuman adalah kasus yang melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun.

Ia juga mengatakan, persoalan seperti ini sebenarnya telah dibahas dan diperdebatkan sejak dulu. "UU KUHP terkait LGBT telah dibahas sejak sekitar tiga puluh tahun lalu," kata dia.

Sejak saat itu, disepakati bahwa, LGBT yang melibatkan masyarakat berusia di atas 18 tahun merupakan persoalan sosial. Karena, ia menurutnya, masyarakat di atas 18 tahun dianggap bukan lagi sebagai korban yang tak berdaya karena dapat melakukan perlawanan dan dapat menentukan pilihan hidup dalam hal orientasi seksualnya.

"Sedangkan LGBT yang melibatkan anak dibawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai tindakan yang melawan hukum karena anak yang berusia di bawah 18 tahun dianggap belum dapat memberikan perlawanan. Sehingga sangat rentan untuk menjadi korban LGBT dengan paksaan," ujar Chairul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement