Kamis 15 Oct 2015 19:18 WIB

'Indonesia takkan Pernah Mengesahkan Pernikahan Sesama Jenis'

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.
Foto: abc news
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Hubungan pernikahan sesama jenis (homoseksual) dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri.

"Saat ini dan sampai kapanpun tidak mungkin mengesahkan pernikahan sesama jenis di Indonesia," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada Republika.co.id, Kamis (15/10).

Pernikahan sejenis bertentangan dengan nilai-nilai budaya Indonesia. "Sekaligus juga bertentangan dengan seluruh agama yang ada di Indonesia," ucapnya.

Tindakan pernikahan sejenis juga dinilai melukai rasa keagamaan bangsa Indonesia. Tak hanya bertentangan dengan semua agama dan budaya yang ada di Indonesia, perbuatan ini juga bertentangan dengan dasar negara Pancasila serta UUD dan UU perkawinan Indonesia.

Pemerintah harus bertidak tegas dalam menindak pelanggaran hukum dan norma dasar kemanusiaan ini. Nilai dan mutu manusia Indonesia harus ditingkatkan ke arah yang lebih bermutu adil dan beradab.

Sayangnya, hubungan sesama jenis di luar perkawinan antarorang dewasa selama ini belum diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Larangan soal perilaku homoseksual, kata Dasco, sudah jelas diatur dalam agama masing-masing yang sanksinya pun lebih jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement