Kamis 15 Oct 2015 17:25 WIB

Penundaan Revisi UU KPK Hanya Sampai Tahun Depan

Rep: C20/ Red: Nur Aini
Aksi demo menolak Revisi UU KPK di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aksi demo menolak Revisi UU KPK di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menyatakan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 2016. 

"Revisi UU KPK akan ditunda sampai ke tahun sidang berikutnya, tahun depan," kata Luhut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Luhut mengatakan saat ini pemerintah masih membahas empat persoalan dalam UU KPK tersebut. Empat persoalan itu mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan KPK, dan pengangkatan penyidik independen.

"Kira-kira ada empat masalah yang sedang digodok bersama Mahkamah Agung. Bagaimana kira-kira pendapat dari publik yang berlaku universal," ujar Luhut. 

Pertama, Luhut mengatakan SP3 merupakan masalah hak asasi manusia. "Masa kalau tersangka sudah mati, kasusnya tidak disetop? Padahal itu juga berlaku di KPK Hongkong," katanya. 

Kedua, yakni mengenai pembentukan dewan pengawas. Luhut mengatakan dewan pengawas akan dibentuk oleh pemerintah. "Terdiri dari orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya," ujar Luhut.

Ketiga adalah terkait kewenangan penyadapan. Keempat terkait pengangkatan penyidik independen oleh KPK. "Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik-ulur, tapi saya pikir, pengawas sudah ada. Kalau pengawas sudah ada, tinggal mem-verified penyidik independen. Mestinya tidak ada masalah," kata Luhut. 

Luhut menambahkan pembahasan empat masalah tersebut untuk memperkuat KPK. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen agar KPK tetap kuat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement