REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) melalui kuasa hukumnya, Jakarta International Law Office, mengklarifikasi pemberitaan mengenai kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2015. Mereka menilai pemberitaan tersebut simpang siur.
“Kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran,” kata TM Luthfi Yazid SH LLM dari Kantor Pengacara Jakarta International Law Office dalam siaran pers, Rabu (14/10).
Lutfi mengemukakan beberapa alasan. Pertama, ruang lingkup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).
“Sementara polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH dijadikan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kedua, kata Luhtfi, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk. Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah dinyatakan bahwa pengetesan tersebut sudah “good and no leak” dan terhadap pipa.
Juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. “Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk,” ujarnya.
Ketiga, pemasangan pipa yang merupakan tanggung jawab IIGI untuk memasangnya sudah tiga bulan 10 hari terpasang dan aman. “Pengoperasian oleh PT Mandom Indonesia Tbk telah dilakukan tanpa ada masalah berkaitan dengan gas. Kemudian setelah itu baru terjadi kebakaran,” paparnya.
Untuk diketahui, kata Lutfi, IIGI mengadakan training safety secara gratis kepada pelanggannya. “Hal mana menunjukkan klien kami serius dan sangat memperhatikan keselamatan kerja di perusahaan customernya,” tutur Luthfi Yazid.