Rabu 14 Oct 2015 18:57 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Kuasa Hukum Salim Kancil Ajukan Saksi Tambahan

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Tim kuasa hukum almarhum Salim Kancil mengajukan saksi tambahan kepada penyidik kepolisian, terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Kami mengajukan satu saksi tambahan atas nama Buati terkait dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil, namun hingga hari ini belum ada tanggapan dari Polres Lumajang," kata Tim Kuasa Hukum Salim Kancil, Jarmoko di Lumajang, Rabu (14/10).

Menurutnya, beberapa saksi sudah dimintai keterangan atas kasus penganiayaan, pembunuhan, dan illegal minning di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polres Lumajang sesuai dengan berkas, namun tim kuasa hukum menilai masih ada satu saksi yang perlu dimintai keterangan.

"Tim kuasa hukum selalu mendampingi pemeriksaan sejumlah saksi saat memberikan keterangan di penyidik. Kami akan mendampingi korban dan saksi hingga kasus tersebut di persidangan," jelasnya.

Penyidik kepolisian membagi enam berkas dalam kasus tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar yakni (1) berkas perkara pengeroyokan kepada korban Tosan dengan 13 tersangka, (2) berkas perkara pembunuhan terhadap korban Salim Kancil dengan sembilan tersangka.

Kemudian (3) berkas perkara pengeroyokan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil dengan tersangka 23 orang, (4) berkas perkara pembunuhan terhadap korban Salim Kancil dengan pelaku anak dibawah umur dengan dua tersangka, berkas (5) perkara aktor intelektual diduga merencanakan, memberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya perkara dengan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, serta berkas (6) perkara ilegal mining (UU Minerba) dengan tersangka Kades Hariyono.

"Sejumlah berkas yang dilimpahkan ke Kejari Lumajang masih diperiksa oleh penyidik dan belum dinyatakan P21 karena tim kuasa hukum masih belum mendapatkan pemberitahuan terkait hal itu," ujarnya.

Ia mengatakan sebanyak 20 pengacara menyatakan siap untuk mendampingi proses penyidikan terhadap saksi dan korban dalam kasus terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Kabupaten Lumajang.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi per telepon dari Lumajang mengatakan baru tiga berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Kami akan bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan sejumlah berkas lainnya dalam kasus tambang Lumajang, " katanya lagi.

Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang, serta illegal mining di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement