Rabu 14 Oct 2015 00:01 WIB
Sandal Lafaz Allah

MUI: Pembakaran Sandal Lafaz Allah untuk Hilangkan Bukti

Rep: c34/ Red: Bilal Ramadhan
Sandal berlafaz Allah
Foto: sosmed
Sandal berlafaz Allah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perlu adanya proses hukum untuk penyelesaian sandal dengan lafaz Allah yang ditemukan di Jawa Timur. Para ulama berketetapan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama.

"Ini sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele. (Produsen) Harus tahu umat Islam sangat mensucikan lafaz Allah, tidak bisa menempatkan lafaz itu di sandal bahkan di bagian alasnya," ungkap Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Selasa (13/10).

Lukmanul menduga, ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Karena itu, menurutnya perlu ada penyelesaian secara hukum, termasuk menjatuhkan pidana apabila pelaku terbukti bersalah.

Ia menyatakan, rencana penarikan dan pemusnahan sisa sandal belum cukup untuk menyelesaikan kasus serius tersebut. Bahkan, ia mencurigai rencana pemusnahan sebagai cara untuk menghilangkan bukti. "Saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke MUI Jawa Timur untuk ditangani," katanya.

Mengantisipasi hal serupa, LPPOM MUI akan melakukan sertifikasi halal terhadap sejumlah produk. Ke depan, tidak hanya pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM) saja yang akan disertifikasi, namun juga barang dan jasa.

Terkait kasus sandal dengan lafaz Allah, pemilik PT Pradipta Perkasa Makmur sebagai produsen telah menyatakan permohonan maaf kepada umat Muslim. Wawah melalui putranya Long Hua mengaku tak tahu menahu mengenai hal tersebut, dan telah menyerahkan sepuluh ribu pasang sandal sisa produksi kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Long Hua berjanji akan mengganti mesin cetak sandal sekaligus menarik dan memusnahkan sandal yang telah beredar di pasaran. Ia menginformasikan, sejak tahun 2014 sekitar 30-40 ribu pasang sandal telah dipasarkan ke seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement