Selasa 13 Oct 2015 16:20 WIB

Pedofilia di Kupang Capai 53 Kasus

Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aktivis Rumah Perempuan mengungkapkan kasus kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual (Pedofilia) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah mencapai 53 kasus. Angka itu terhitung dari Januari sampai dengan September 2015.

"Ada kemungkinan akan bertambah lagi. Namun jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani Rumah Perempuan dalam tahun ini," kata Koordinator Devisi Pendampingan dan Advokasi Korban Waty Bagang, Selasa (13/10).

Rumah Perempuan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen di bidang kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Waty menjelaskan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak tersebut hampir semunya berasal dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Untuk kota Kupang sendiri, lanjutnya, mengalami kasus kekerasan mencapai 80 persen, sementara 20 persennya sisanya di wilayah Kabupaten Kupang.

"Ini sangat miris, apalagi Kota Kupang telah diusulkan menjadi kota layak anak. Namun kalau kejadiaannya seperti ini akan sangat miris," kata Waty.

Ia menambahkan para pelakunya kebanyakan merupakan orang-orang dekat korban, seperti ayah kandung korban, kakak kandung, om kandung serta mereka yang keseharian selalu bersama-sama dengan korban. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak baik di rumah, lingkungan sekolah dan komunitas si anak bermain, pihaknya menggandeng tokoh-tokoh agama untuk selalu membantu menyosialisasikan, baik di mimbar-mibar rumah ibadah maupun pengawasan terhadap anak.

Di samping itu juga keterlibatan psikolog juga akan sangat membantu untuk memberikan pemahaman dalam hal mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. 

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas saat ditemui di ruangannya mengatakan, pihak kepolisian sendiri khususnya Polda NTT selama 2015 baru menanggani lima kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Dari lima kasus tersebut dua kasus sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan tiga kasusnya masih dalam proses yakni kasus yang terjadi pada Agustus sampai September tahun ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement