Selasa 13 Oct 2015 11:19 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Pabrik Mandom

Personel Puslabfor Mabes Polri berjalan di area tempat kejadian perkara kebakaran akibat ledakan di pabrik kosmetik, PT Mandom, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Personel Puslabfor Mabes Polri berjalan di area tempat kejadian perkara kebakaran akibat ledakan di pabrik kosmetik, PT Mandom, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait peristiwa kebakaran pabrik PT Mandom Indonesia Tbk di Bekasi Jawa Barat, yang menewaskan 28 orang dan melukai 32 orang lainnya akibat kebocoran instalasi pipa LPG.

"Tersangka AH dan T merupakan penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG ditunjuk PT Iwatani sebagai rekanan PT Mandom," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Selasa (13/10).

Krishna menjelaskan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap T sebagai tersangka yang saat ini berada di Jepang.

"Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan red nitoce," tegas Krishna.

Krishna menjelaskan petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan penyebab kebakaran pabrik PT Mandom akibat kebocoran pada selang fleksibel pada Filling Machine Line 2 yang menyebar ke arah pemanas sehingga terjadi kebakaran.

Selanjutnya, penyidik kepolisian mengolah tempat kejadian perkara dan memeriksa 31 saksi termasuk karyawan PT Mandom dan PT Iwatani sebagai kontraktor untuk pemasangan instalasi pipa LPG.

Krishna mengungkapkan PT Iwatani sebagai kontraktor menunjuk T dan AH sebagai penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG pada ruang produksi DPS PT Mandom.

Krishna menyatakan kedua tersangka bertanggung jawab terhadap pemasangan delapan unit selang fleksibel yang terhubung dari instalasi pipa gas LPG dengan filling machine.

"Namun dari delapan unit hanya empat unit yang diganti baru sedangkan empat unit lainnya bekas pindahan dari pabrik PT Mandom Sunter Jakarta Utara," ungkap Krishna.

Padahal menurut Krishna, PT Mandom meminta tersangka T sebagai GM PT Iwatani mengganti seluruh selang fleksibel. Selain itu, pihak PT Iwatani juga tidak mencatat bukti laporan tertulis hasil pemeriksaan kebocoran dan tekanan pada selang fleksibel itu.

"PT Iwatani masih bertanggung jawab dan memberikan garansi pekerjaan pemasangan instalasi pipa LPG selama 12 bulan termasuk kebocoran," ujar Krishna.

Sebelumnya, sebuah pabrik PT Mandom Indonesia terbakar di kawasan Cikarang Bekasi Jawa Barat terbakar hingga menewaskan 28 orang dan melukai 32 orang pada Jumat (10/7).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement