Senin 12 Oct 2015 12:49 WIB
pelemahan kpk

KPK Hanya Bisa Bubar Jika UU Dicabut

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dibubarkan bila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dicabut.

"Masa kerja KPK 12 tahun sebagaimana diusulkan dalam revisi Undang-Undang KPK menurut saya tidak tepat. KPK harus dianggap sebagai lembaga permanen, kecuali Undang-Undangnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Said Salahudin, Senin (12/10).

Said mengatakan istilah KPK sebagai lembaga ad-hoc yang berkembang selama ini hanya tafsir belaka, bukan merupakan ketentuan norma Undang-Undang. Karena itu, tidak tepat bila KPK ditargetkan masa hidupnya.

Usulan pembentukan dewan eksekutif KPK juga Said nilai tidak perlu karena tidak ada urgensinya. Apalagi, dalam naskah revisi Undang-Undang KPK juga diusulkan adanya penasihat dan dewan kehormatan.

"Apabila organ-organ itu disetujui, akan terlalu banyak organ. Menurut saya tidak perlu terlalu banyak organ dalam kelembagaan KPK," tuturnya.

Said mengingatkan kepada para pembuat undang-undang, khususnya Presiden yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, agar jangan sampai revisi tersebut menjadi kebablasan.

Menurut Said, setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup. Agenda revisi Undang-Undang KPK jangan sampai menjadi bola liar yang dapat dijadikan momentum pihak-pihak tertentu untuk mempreteli kewenangan KPK.

"Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel," ujarnya.

Said mengatakan Undang-Undang KPK sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. Namun, bila pemegang kekuasaan pembuat undang-undang berkeputusan untuk merevisi Undang-Undang tersebut, maka harus memperhatikan dua hal.

Dua prinsip itu adalah materi muatan undang-undang yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan serta penambahan, pengurangan dan perbaikan norma harus dipastikan tidak untuk melemahkan KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement