REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher setuju dengan usulan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa yang menyatakan pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak harus dihukum berat seperti saraf libidonya dikebiri.
"Kalau memang hukuman untuk membuat jera bagi pelaku kejahatan anak itu dirumuskan dalam bentuk dikebiri, mangga wae (silakan saja)," kata Ahmad Heryawan, usai upacara Pelantikan Sekda Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Senin (12/10).
Ia mengaku prihatin dengan maraknya kembali kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak saat ini.
"Tentunya prihatin sekali ya, jadi hukumannya memang harus yang benar-benar membuat jera si pelaku," kata dia.
Ia menilai jika rumusan hukum bagi pedofilia (pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak) yang membuat jera pelaku dan orang yang hendak berbuat adalah kebiri, maka hal tersebut adalah langkah yang tepat.
Lebih lanjut ia mengatakan bentuk keseriusan Provinsi Jawa Barat dalam mencegah kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak diwujudkan dengan dibentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.
"Di Jawa Barat sudah ada satgas perlindungan anak kemudian P2TP2A. Sudah banyak yang hal yang kita lakukan, yang asalnya jabar sebagai pusat trafficking, sekarang sudah tidak lagi," kata dia.
Selain itu, kata Aher, saat ini Jawa Barat juga telah memiliki perjanjian dengan seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia untuk pencegahan perdagangan manusia.
"Dan alhamdulillah, sekarang banyak daerah belajar ke Jabar mengenai hal ini (trafficking), walaupun masih ada lagi. Tapi kita terus optimalkan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan prihatin terkait maraknya kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mensos menyatakan pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat seperti dengan mengebiri syaraf libido pelaku.