Senin 12 Oct 2015 07:44 WIB

Lapak PKL di Sukabumi akan Dibongkar

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
 Pembongkaran lapak PKL (ilustrasi)
Pembongkaran lapak PKL (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan menindak tegas keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan karena keberadaan lapak tersebut telah melanggar peraturan dan menghambat arus lalu lintas di jalan.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz setelah melakukan peninjauan ke lokasi lapak dan kios di sekitar Pasar Pelita yang kebakaran pada Ahad (12/10). ‘’Awalnya para PKL dibolehkan berjualan di bekas kebakaran asal tidak melanggar aturan dan tidak permanen,’’ ujar Muraz kepada wartawan.

Namun ujar dia, setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ada sejumlah PKL yang melakukan pelanggaran. Padahal, sesuai kesepakatan seharusnya pedagang mematuhi aturan dan tidak menganggu akses jalan.

Oleh karena itu, lanjut Muraz, pemkot akan menindak tegas pembongkaran lapak yang jelas-jelas melanggar aturan. Rencananya, para PKL diberikan waktu hingga Selasa (13/10) untuk menertibkan secara mandiri lapak dagangannya tersebut.

Muraz mengungkapkan, pemkot sebelumnya telah meminta para pedagang lapak korban kebakaran agar berjualan di lahan eks Pertamina. Namun, para pedagang tersebut kemungkinan menolak dengan alasan lokasi tersebut kurang strategis dan sepi pembeli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement