Ahad 11 Oct 2015 06:20 WIB

Draf Revisi UU KPK Bisa Berubah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah beredar dinilai masih sangat mungkin diubah. Dalam proses pembahasannya nanti akan ada pandangan dari masing-masing fraksi dan masukan masyarakat.

Anggota komisi III dari fraksi Golkar, John Keneddy Aziz berharap masyarakat tidak mencurigai soal revisi UU KPK ini. Menurutnya, revisi UU KPK ini untuk melakukan perbaikan pada UU KPK yang lama, tidak untuk melemahkan KPK.

Misalnya, kata dia, soal kewenangan penyadapan, DPR tidak ingin menghilangkan kewenangan ini. Revisi di pasal penyadapan hanya sebatas untuk mengatur prosedur penyadapan yang dimiliki KPK. Terlebih, dalam draf yang sudah beredar kemungkinan masih dapat diubah kalau masukan masyarakat berbeda dengan substansi dari draf yang dimunculkan PDIP tersebut.

“Masih bisa berubah, tujuannya perbaikan, kalau perbaikan tentu lebih baik,” kata Aziz pada Republika, Sabtu (10/10).

Aziz menambahkan, tidak ada niat dari DPR untuk melemahkan KPK. Yang ada, imbuh dia, semua pihak ingin memerbaiki kondisi Indonesia, termasuk dalam persoalan korupsi. Namun, seluruh pihak harus melihat secara seimbang terhadap semua lembaga penegak hukum. Jangan sampai ada institusi penegak hukum yang diistimewakan atau tidak diistimewakan.

Sementara itu anggota Baleg dari fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun menegaskan, Golkar tidak ingin berbicara soal draf revisi UU KPK. Belum ada draf yang disepakati menjadi draf awal untuk revisi UU KPK ini. Kalaupun ada draf yang sudah beredar, kata dia, itu bukan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPR. Menurut Misbakhun, fokus Golkar saat ini adalah untuk meloloskan revisi UU KPK ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015. 

“Soal isinya nanti dibicarakan secara bertahap dalam proses politik,” kata Misbakhun. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement