REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, selama ini upah minimum dianggap sebagai upah utama. Akibatnya terjadi ketidakadilan bagi pekerja yang berkeluarga, memiliki masa kerja di atas satu tahun, memiliki kompetensi, pendidikan yang baik.
"Harus diluruskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman (safety net), bukan upah utama," katanya, Kamis, (8/10).
Perlu dikembalikan fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman. Diharapkan semakin terbuka kesempatan untuk menerapkan sistem pengupahan yang lain di perusahaan yaitu struktur dan skala upah.
Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja. Ini juga akan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.
"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, maka sesama pekerja tidak merasa terdapat diskriminasi upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," terang Hanif.