Kamis 08 Oct 2015 22:39 WIB

'Ekspektasi Masyarakat pada LPSK Semakin Tinggi'

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (kanan)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perlindungan dan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin hari semakin tinggi.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan untuk memenuhi harapan masyarakat, pihaknya akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan, yang diwujudkan dalam pembuatan standar operasional pelayanan (SOP), peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan.

Menurutnya peningkatan kualitas layanan LPSK baik perlindungan maupun bantuan sudah menjadi keharusan. LPSK dituntut mampu memberikan pelayanan dengan standar waktu tertentu dan menjangkau seluruh penjuru negeri.

"Ekspektasi masyarakat pada LPSK makin tinggi. Jika tidak mampu diimbangi, masyarakat akan kecewa," ujarnya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta, Kamis (8/10).

Sebagai bagian dari pemerintah, menurut Semendawai, LPSK wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan semaksimal mungkin. Agar pelayanan yang diberikan berkualitas, LPSK membutuhkan SDM yang paham betul mengenai tugas dan fungsinya.

"SDM yang dibutuhkan adalah SDM yang tahu tugasnya dalam memberikan pelayanan," katanya.

Dengan demikian, kata Semendawai, ketika ada masyarakat yang membutuhkan layanan, sumber daya manusia di LPSK bisa memberikan pelayanan secara lebih baik. Kehadiran LPSK sendiri memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam kaitannya mewujudkan sistem peradilan pidana ideal.

Kedudukan LPSK dipertegas dengan diterbitkannya Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006.

Sejumlah perubahan dalam UU NO 31 Tahun 2014 antara lain mengatur mengenai pengembangan kapasitas perlindungan dan sumber daya. Pada Pasal 11 juga disebutkan adanya LPSK perwakilan daerah.

Namun, hingga saat ini, LPSK perwakilan daerah belum bisa diwujudkan. Untuk itu, sesuai mandat yang tertuang dalam Pasal 36 UU No 13 Tahun 2006, LPSK dimungkinkan bekerja sama dengan instansi terkait dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan.

"LPSK menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan membentuk sekretariat kerja sama. Perguruan tinggi difungsikan sebagai perpanjangan tangan dalam penerimaan permohonan perlindungan saksi dan korban," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement