REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV ikut bersuara atas usulan revisi Undang-Undang KPK dari DPR. Pansel menilai, beberapa pasal yang dimasukkan dalam rancangan revisi UU KPK jutru memperlemah eksistensi lembaga pemberantas korupsi.
"Revisi ini akan membuat KPK menjadi lemah serta upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran," kata Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10).
Betti mengaku khawatir setelah melihat rancangan revisi UU KPK. Pengamputasian kewenangan terlihat dari beberapa pasal di antaranya pembatasan masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun, penghapusan tugas penuntutan dan monitoring, membatasi penanganan perkara yang ditangani KPK menjadi di atas Rp 50 miliar, serta mereduksi kewenangan penyadapan.
Menurutnya, KPK harusnya diperkuat dan bukan justru dilemahkan dengan mengamputasi beberapa kewenangan penting yang dimiliki. Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan penanganannya membutuhkan upaya yang luar biasa pula. Negara membutuhkan KPK yang kuat untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, melakukan tindakan pencegahan serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Betti menambahkan, ada banyak keberhasilan yang sudah dicapai KPK selama periode 12 tahun sejak berdirinya. "Mestinya kita lanjutkan momentum ini dengan DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan nama capim KPK yang telah diserahkan oleh presiden sejak tanggal 3 September 2015 yang lalu, sehingga pimpinan KPK yang definitif bisa dilantik paling lambat tanggal 16 Desember 2015," ujar dia.
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan revisi ini yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura.