Kamis 08 Oct 2015 16:52 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Ganja
Foto: Antara
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja kering. Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita 7,4 kg ganja.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman mengatakan, barang tersebut disita dari AD, RD dan HD. Mereka berperan sebagai pengedar untuk wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Bandung.

Awalnya, polisi mengamankan 1,2 kg ganja dari AD dan RD. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menyita 6,2 kg ganja siap edar dari HD.

Selain menangkap pengedar ganja, polisi juga menangkap pelaku pencurian yang menggunakan modus pecah kaca mobil untuk mengambil uang. “Modus pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor,” ujar Diki, Kamis (8/10).

Pelaku yang ditangkap baru satu orang yakni JH (28), warga DKI Jakarta. Pelaku yang beraksi secara berkelompok ini terakhir melakukan pencurian pada 6 Oktober 2015 di halaman parkir Supermall Kota Sukabumi. Dalam kejadian tersebut para pelaku mencuri uang di dalam mobil dengan jumlah Rp 98 juta.

JH mengatakan sudah enam kali melakukan pencurian dengan modus ini. Ia beroperasi di sejumlah daerah, seperti Bekasi, Bogor dan Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement