REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, telah menolak masuk 493 warga negara asing selama Januari-September 2015 salah satunya karena terindikasi terkait kasus pedofilia.
"Hingga September ini kami berhasil menolak masuk orang asing yang tidak bermanfaat masuk ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (8/10).
Menurut dia, ratusan warga asing itu terindikasi kasus kejahatan salah satunya pedofilia atas informasi Pemerintah Australia, Amerika Serikat dan Singapura. Dia menjelaskan bahwa sesaat setelah mereka mendarat di Bandara Ngurah Rai dan menjalani proses imigrasi dan terindikasi terkait kasus kejahatan, maka pihaknya berhak menolak masuk.
"Warga asing itu tidak berhak komplain dan mengetahui alasan kenapa kami sampai menolak karena itu otoritas kami untuk kedaulatan negara," ucapnya.
Namun pihaknya tidak merinci latar belakang kewarganegaraan orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia itu. Sementara itu, selama beberapa bulan terakhir Imigrasi Ngurah Rai, menangkap beberapa warga asing yang menyalahi izin imigrasi.
Mereka di antaranya warga negara Mesir bernama Ashraff Mohamed Abdou Elborey yang tidak memiliki dokumen paspor atau izin dan tinggal menggelandang di Bali. "Kami berupaya menyurati Kedutaan Besar Mesir di Jakarta namun hingga saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi," ucapnya.
Imigrasi Ngurah Rai juga tengah menyelidiki empat orang warga yang mengaku warga negara Uni Emirat Arab yang diduga kuat menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Selandia Baru pada 30 September 2015. "Kami terpaksa tahan karena harus cari tahu siapa mereka. Kami duga mereka pengungsi Irak menggunakan 'visa on arrival' Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Agustus 2015," imbuhnya.