Kamis 08 Oct 2015 08:53 WIB

Warga Kelapa Gading Dibekuk Usai Nyabu di Indekos

Rep: C33/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hisap Sabu - ilustrasi
Foto: www.klikpositif.com
Hisap Sabu - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Metro Kelapa Gading membekuk seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kostnya di Kelapa Puyuh I blok KE No. 33 RT 01/19, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tersangka bernama Hendry Tjandra, 29 tahun, disita sabu seberat 2,49 gram.

"Pada saat penggeledahan di dalam kamar kost, ditemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,49 gram" ujar Kapolsek Metro Kepala Gading, AKP Ari Cahya Nugraha, Selasa (6/10).

Selain sabu seberat 2,49 gram, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yakni dua buah bong lengkap dengan pipa kaca, korek gas, satu gulung kertas aluminium foil, sebungkus sedotan plastik, dan satu pack plastik klip bening kosong. Termasuk, sebuah tmbangan digital, sendok plastik, pelindung tas, dan satu unit Blakcberry Gemini milik Heary.

Menurut Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka yang mengaku sebagai produser iklan minuman energi itu, sering mengonsumsi sabu sejak dirinya bercerai dengan istrinya."Tersangka mengaku depresi setelah pisah ranjang dengan istrinya yang berbeda agama," ujar Kapolsek

Atas perbuatannya, Hendry diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement