REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk wanita kakak beradik berinisial AP dan PP lantaran menjadi kurir narkoba. Kedua wanita ibu rumah tangga (IRT) tersebut membawa narkotika jenis sabu dengan cara menyelipkannya di konde dan kain stagen agar tidak terdeteksi petugas di bandara.
Kasubdit 2 Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Subartoyo mengatakan, sepasang kakak beradik itu merupakan kurir perempuan yang datang ke Jakarta untuk mengantar paket.
"Dia ke Jakarta pakai pesawat. Modusnya barang dibungkus per satu ons, diselipkan menggunakan stagen, ada juga yang diselipkan di kondenya, jadi enggak ke detect," kata Ipda Subartoyo pada Rabu, (7/10).
Tiba di bandara, ternyata keduanya telah disiapkan hotel guna menyerahkan barang tersebut. Dari pengakuan tersangka, kata Ipda Subartoyo, keduanya baru pertama kali menjadi kurir narkoba, hal itu terpaksa dilakukan lantaran tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan.
"Mereka ngakunya baru pertama kali. Soalnya tergiur karena sekali nganter dapat uang Rp 5 juta," jelasnya.
Ipda Subartoyo mengatakan, keduanya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada 17 September 2015. Keduanya dikenakan kasus tindak pidana narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Paling lama mereka kena hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.