Rabu 07 Oct 2015 21:06 WIB

Rancangan PKPU Calon Tunggal Masih Banyak Koreksi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam uji publik tersebut, banyak hal dalam rancangan PKPU yang masih menjadi perdebatan dan menuai koreksi dari banyak pihak.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, beberapa hal yang masih diperdebatkan di antaranya adalah terkait desain surat suara. Hadar mengaku masih ada kritik terkait desain surat suara yang diatur dalam draft PKPU. Perdebatan lain, adalah terkait penetapan sah tidaknya surat suara. Dalam surat suara ada kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' di bawah pasangan calon.

Adanya hal itu juga memunculkan perdebatan baru. Hadar mengaku muncul usulan adanya pihak atau kelompok masyarakat yang bisa mewakili pihak tidak setuju terhadap pasangan calon. Hal tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan dalam pilkada. Bisa atau tidaknya dibentuk perwakilan pihak yang tidak setuju ini masih menjadi perdebatan.

"Itu semua menjadi usulan juga tadi untuk kami pikirkan kembali," kata Hadar di kantor KPU, Rabu (7/10).

Hadar menambahkan, perubahan terhadap pasal-pasal yang ada dalam draft PKPU masih sangat mungkin. Uji publik ini merupakan salah satu instrumen untuk menyempurnakan PKPU terkait calon tunggal ini. KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Dalam proses itu, kata dia, sangat mungkin ada pasal yang ditambah atau dikurangi.

"Semua ini baru final setelah kami menetapkan melalui pleno kami (KPU), dan semua itu baru kami lakukan setelah mempelajari masukan dan konsultasi," ujar dia.

Hadar menambahkan, KPU juga telah mengirim surat dan draft ke DPR terkait rancangan PKPU ini. Ia mengatakan, KPU masih menunggu dan belum menerima jawaban. Namun, dia berkeyakinan DPR akan mempercepatnya lantaran PKPU calon tunggal dalam pilkada ini mendesak untuk segera ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement