Rabu 07 Oct 2015 07:29 WIB

Gelar Pahlawan Bukti Sukarno tidak Terkait G30S

Rep: c27/ Red: Teguh Firmansyah
Sukarno dan Wakil Komandan Resimen Cakrabirawa, Kolonel Maulwi Saelan
Foto: dokrep
Sukarno dan Wakil Komandan Resimen Cakrabirawa, Kolonel Maulwi Saelan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III  John Kenedy Aziz menilai permintaan maaf terhadap presiden pertama Indonesia dianggap tidak perlu. Dengan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Sukarno merupakan bentuk penghargaan yang membantah segala tuduhan ia terlibat dalam G30S.

"Kalau ada cacat tidak mungkin gelar pahlawan diberikan kepada yang bersangkutan," ujar politikus Partai Golkar, Selasa (6/10).

Ia mengaskan, pemberian gelar pahlawan nasional yang dilakukan pada zaman SBY sudah membuktikan bahwa Bung Karno merupakan sosok yang tanpa cacat sejarah.

Justru, jika pemerintah mengajukan permintaan maaf, menurut penilaian John malah akan menimbukan tumpang tindih dan terjadi perdebatan yang tidka kunjung selesai. "Kita sudah menghormati Presiden Soekarno sebagia pahlawan berarti tidak ada cacatnya, tidak ada masalah," kata John.

Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah membuka wacana agar pemerintah meminta maaf kepada keluarga Sukarno. Menurut Basarah, akibat dari peristiwa G30S kekuasaan Presiden Sukarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Sukarno telah diidndikasikan terlibat pada peristiwa G30S.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement