Rabu 07 Oct 2015 07:45 WIB

Teten: Presiden takkan Mempersulit Izin Pemeriksaan Anggota DPR

Teten Masduki
Foto: Republika/ Wihdan
Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Presiden tidak akan mempersulit pemberian izin kepada penegak hukum untuk memeriksa anggota parlemen.

"Pada prinsipnya izin itu tidak akan dipersulit," kata Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/10).

Teten menyebutkan Presiden pasti akan memberikan izin kalau memang diminta dalam proses hukum terhadap anggota parlemen. "Saya kira kalau sudah sampai di meja presiden, pasti tidak akan dipersulit," katanya.

Ia menyebutkan berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adanya izin dari presiden merupakan syarat wajib pemeriksaan terhadap anggota parlemen. "Menurut saya semua pihak termasuk Presiden juga harus mematuhi hukum, jadi tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik kalau soal seperti itu," katanya.

Dalam penerapan hukum, lanjut dia, semua harus bertekad berpegang teguh pada hukum dan pertimbangan politik semestinya diabaikan. MK pada September 2015 memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin dari presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD.

Sementara itu mengenai pembentukan Pansus Pelindo II oleh DPR, Teten mengatakan itu kewenangan Dewan tersebut. "Tapi menurut saya sekarang kan sedang ada proses hukum di Mabes Polri, mengapa tidak menunggu itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement