REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait masalah penyadapan. Hal itu sesuai dengan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan seperti tertera dalam Pasal 12 Undang-Undang KPK.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Menkominfo Rudiantara. Rudiantara datang sekitar pukul 09.44 WIB. Rudiantara mengatakan kedatangannya untuk melanjutkan kerja sama dalam bidang penyadapan bersama lembaga antirasuah tersebut.
"Perpanjangan kerja sama dengan KPK pasal 12 Undang-Undang KPK," kata Rudiantara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Terkait audit yang dilakukan Kemenkominfo terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan KPK, Ia mengatakan pihaknya belum akan mengaudit penyadapan lembaga antirasuah itu.
Menurut Rudiantara, Kemenkominfo masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terkati tata cara penyadapan. "Belum tahu, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara penyadapan," ujar Rudiantara.