Selasa 06 Oct 2015 14:19 WIB

KPK: Ada Tersangka dalam Interpelasi DPRD Sumut

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status dari tingkat penyilidikan ke penyidikan terkait batalnya penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Peningkatan status ke penyidikan ini dipastikan akan disertai dengan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Memang benar akan ada (peningkatan status ke penyidikan) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Selasa (6/10).

Bahkan, menurut Johan, peningkatan status ke penyidikan ini tidak hanya terkait dengan batalnya penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut. Tetapi juga berkaitan dengan pembahasan APBD Pemprov Sumut tahun 2014 yang juga sedang diselidiki penyelidik KPK. "Jadi ada dua hal," ujar dia.

Menurut mantan juru bicara KPK ini, tim penyelidik sudah beberapa kali meminta keterangan kepada beberapa anggota DPRD Sumut periode sekarang dan sebelumnya. Termasuk juga kepada Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Kepastian penetapan tersangka dalam perkara ini, akan ditentukan dalam gelar perkara pekan ini.

"Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose atau gelar perkara, apakah hasil permintaan keterangan yang dilkukan itu sudah ditemukan bukti bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Penyelidikan terkait interpelasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Hal itu awalnya diketahui dari kedatangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah ke gedung KPK beberapa waktu lalu.

Pada 13 Agustus lalu, KPK menggeledah kantor DPRD Sumut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari penggeledahan itu KPK dikabarkan menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.

Wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot menguat pada Maret 2015. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi ini diduga terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013.

Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement