REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Forum Kajian Paramuda Persis (FKPP) menggelar seminar publik dengan tema Hak konstitusional Warga Negara di Hotel Antik, Jl Raya Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/10). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kepekaan warga terhadap kebijakan konstitusional, baik di pusat dan daerah.
Acara dihadiri sekitar 50 orang perwakilan dari seluruh cabang Persatuan Islam se-Kabupaten Bandung. Hadir sebagai narasumber Akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani, Ketua Pimpinan Daerah Persis Kabupaten Bandung KH Zae Nandang dan Ketua Badan Legislatif Kabupaten Bandung Yayat Sumirat.
Seminar ini merupakan agenda tahunan FKPP yang bekerja sama dengan SAPA Institut. Menurut Ketua FKPP Iman S Hidayat, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepekaan dan pemahaman publik terhadap kebijakan konstitusional, baik di daerah maupun nasional.
Menurut dia, masyarakat pun harus mampu mengukur efektifitas produk konstitusi dalam pemenuhan hak warga. Dia memaparkan, dengan kepekaan tersebut, maka masyarakat bisa mengetahui produk konstitusi yang diskriminatif,
‘’Jangan sampai ada produk konstitusi yang melanggar hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan UUD 1945,’’ ujar Iman.
Salah seorang peserta seminar, Dudung Abdurrahman menyatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurut dia, wacana yang dibahas dalam seminar tersebut, merupakan hal yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
Dia menjelaskan, selama ini sebagian masyarakat belum memahami seluruh kebijakan konstitusi. ‘’Siapa tahu ada pelanggaran hak konstitusional warga di baliknya,” tandasnya.