REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.221.981, melalui rapat pleno yang berlangsung di Hotel Bumiwiyata, Depok, Jumat (2/10).
"DPT Pilkada Depok 2015 telah ditetapkan sebanyak 1.221.981 orang pemilih," kata Ketua KPUD Depok, Titik Nurhayati saat dihubungi di Depok, Sabtu (3/10).
Menurut Titik, jumlah DPT ini berkurang sekitar 21 ribu pemilih dibanding daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPUD Depok pada awal September lalu sebanyak 1.243.243 pemilih. Pada DPT yang ditetapkan ini sudah termasuk tahanan kepolisian di Mapolresta dan Mapolsek, tuna wisma dan penyandang disabilitas.
"Namun kami akan memvalidasi kembali data DPT ini, selama 21 hari ke depan," terangnya.
Diutarakan Titik, warga yang punya hak pilih namun namanya tidak tercantum di DPT masih bisa memiliki hak pilih pada 9 Desember 2015 mendatang, jika melapor ke PPS atau PPK.
"Mereka nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan Pertama (DPTP I). Namun, jika dalam DPTP I, masih ada warga yang tidak terdaftar, maka ia masih bisa menggunakan hak pilihnya di dengan syarat memiliki KTP Depok atau identitas lainnya yang menyatakan bersangkutan adalah warga Depok," terangnya.
Lanjut Titik, warga yang namanya dimasukkan ke dalam data pemilih di hari pencoblosan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap tambahan dua (DPTP II).