REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan sementara seluruh penerbangan perintis di Indonesia.
Hal itu menyusul peristiwa hilangnya pesawat perintis milik Maskapai Aviastar Mandiri bernomor penerbangan MV 7503 rute Masamba-Makassar pada Jumat (2/10).
"Dalam seminggu ke depan, kita enggak mengizinkan pesawat sejenis untuk beroperasi. Kita akan lakukan pengecekan," kata Staff Khusus Kemenhub, Hadi Mustofa Djuraid di Kemenhub, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Ia mengatakan pengecekan itu merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan untuk mengetahui apakah pesawat tersebut masih layak beroperasi atau tidak.
"Ini instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebagai langkah preventif. Kita lakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum pesawat tersebut dikatakan layak beroperasi," ujarnya.
Hadi mengatakan bila pengecekan membuahkan hasil yang masih dianggap baik dan layak, maka pesawat jenis perintis diperbolehkan untuk terbang kembali.
"Kita hanya cek ulang saja, kalau layak boleh terbang," ucapnya.