Kamis 01 Oct 2015 06:55 WIB

Polda Metro Limpahkan Tersangka Dwelling Time ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (ilustrasi)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok atas nama Eryatie Kuwandy alias Lusi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi)," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono di Jakarta, Rabu (30/9) malam.

Mujiyono menyebutkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka Lusi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Rabu.

Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10.000 dolar Singapura, 25.000 dolar Singapura, dan beberapa unit telepon selular.

Ia mengungkapkan, Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.

Tersangka Lusi, menurut Mujiyono menyerahkan sejumlah uang kepada Partogi sekitar Juni-Juli 2015 agar menerbitkan surat izin importir garam kepada PT GSA.

Lusi dijerat Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement