Rabu 30 Sep 2015 22:22 WIB

PDIP: Putusan MK Soal Calon Tunggal Tegaskan Kedaulatan Rakyat

Ahmad Basarah
Foto: MPR
Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir calon tunggal di Pilkada serentak, menegaskan demokrasi yang berintikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

"Melalui putusan MK ini, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyat yang memutuskan," katanya di Jakarta, Rabu (30/9).

Ia mengatakan kedaulatan rakyat itu terkait apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya yang berarti akan dipimpin penjabat kepala daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.

Menurutnya, Putusan MK yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai terhadap daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan.

"Hal itu merupakan solusi yang bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam Pilkada," ujarnya.

Basarah melanjutkan, sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK tersebut.

Ia menjelaskan Putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model "Ya" atau "Tidak" juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian Parpol di daerah.

"Itu menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam pilkada," jelasnya.

Basarah menegaskan, dengan adanya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, dirinya mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

Hal itu, menurut dia, agar seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.

"Selain itu agar melahirkan kepala-kepala daerah berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," katanya.

Basarah mengatakan Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga putusan MK tentang calon tunggal dalam pilkada serentak sudah otomatis menjadi UU. Karena itu, menurut dia, KPU tinggal membuat peraturan pelaksanaannya saja.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement