Rabu 30 Sep 2015 20:54 WIB

Saksi: SDA Perintahkan Mengubah Data Penggunaan DOM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Suryadharma Ali
Foto: Republika/ Wihdan
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama, Suryadharma Ali (SDA) menghadirkan saksi Andrie Alphen.

Dalam kesaksiannya, staf perjalanan dan angkutan dinas pada Biro Umum Kemenag ini mengaku ada perintah dari SDA untuk mengubah data penggunaan DOM.

Andrie mengatakan, mantan ketua umum PPP ini bahkan sempat marah dan meminta untuk merevisi data penggunaan DOM. Hal itu lantaran adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggunaan DOM untuk membiayai pengobatan istri SDA Wardatul Asriyah.

Andrie mengaku dipanggil bersama staf TU di Biro Umum Kemenag Rosandi dan Nurfahmi oleh SDA untuk menghadap di kediamannya di Jayamandala terkait hal itu.

"Ada uang berobatnya ibu (Wardatul), untuk dibayarkan lagi, diubah," kata dia dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Penuntut umum KPK Abdul Basir kemudian mengejar pernyataan Andrie terkait biaya berobat Wardatul. Andrie kemudian mengakui biaya berobat istri SDA itu diambilkan dari DOM SDA selaku menag saat itu. "Ibu berobat dari DOM," ujar Andrie.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andrie, penuntut umum menyatakan Andrie menemani Rosandi untuk menemui SDA guna merevisi pengeluaran DOM dengan cara mengubah data pengobatan Wardhatul.

Penuntut umum lantas menanyakan siapa yang menyuruh untuk mengubah data penggunaan DOM tersebut. "Siapa yang menyuruh mengubah data?," tanya penuntut umum. "Pak Surya sama Ibu," jawab Andrie.

SDA sebelumnya didakwa menyalahgunakan DOM di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014 senilai Rp1,821 miliar. Penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, DOM disalahgunakan SDA di luar keperluan operasional sebagai menteri yakni membayar pengobatan anak terdakwa sejumlah Rp12,435 juta.

Selain itu juga membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp 226,833 juta.

Kemudian, membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp 95,375 juta.

Kemudian diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp 13,11 juta. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp 86,73 juta.

Selain itu, biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp 1,99 juta.

Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp 936,658 juta.

Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51,97 juta. Dan Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp 395,685 juta.

Selain mendakwa dengan penyalahgunaan DOM, penuntut umum juga mendakwa SDA telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji. Atas perbuatannya, SDA didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement