Rabu 30 Sep 2015 18:00 WIB

MKD tak akan Usut Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Rep: C05/ Red: Ilham
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua perempuan mengoperasikan mesin linting pembuat rokok kretek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifuddin Sudding menilai tak ada sesuatu yang dilanggar dalam masuknya pasal kretek di RUU Kebudayaan. Masuknya pasal tersebut atas inisiatif dari Wakil Baleg Firman Subagyo.

"Itu kan proses dalam legislasi. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan MKD," ujar politikus Hanura saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (30/9).

Dia menyatakan, konteks legislasi berarti yang ada adalah proses dialog dan kesepakatan politik. Jadi tak berhubungan dengan etika sama sekali.

"Kami dari MKD tak akan mengeluarkan putusan apapun terkait hal itu. Sebab memang bukan tupoksi kami," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan dirinya yang memasukkan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Hal ini dikemukakannya saat ditemui Republika.co.id pada Selasa (29/9) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement