REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa melarang orang mengkonsumsi daging anjing. Pasalnya tidak ada undang-undang yang melarang hal tersebut.
AHok menyebut memang banyak yang protes soal masih maraknya konsumen daging anjing. Namun pihaknya juga tidak bisa menangkap orang-orang tersebut. Walaupun ia juga bukan penyuka olahan anjing.
"Tidak bisa kita melarang orang makan anjing. Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya nggak suka tapi saya penyayang anjing. Saya nggak bisa menangkap mereka," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Ahok menyebut aturan itu sudah menjadi hukum positif undang-undang di Indonesia. Sebab tidak ada yang mengatur larangan mengkonsumsi anjing.
Dia mengaku sebenarnya tidak mempersoalkan konsumsi daging anjingnya. "Tapi, kondisi anjing yang masuk ke Jakarta. Jangan sampai anjing yang masuk dalam kondisi terkena rabies. Tentu ini akan membahayakan warga Ibu Kota. Baik yang mengkonsumsi atau tidak," kata mantan politikus Partai Gerindra tersebut.
Karena itu, ia ingin mengatur pemeriksaan kesehatan anjing yang masuk ke Jakarta. Ia mengatakan masih menimbang mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur hal tersebut. Walaupun menilai tidak perlu ada pergub, namun katanya harus ada dasar hukum yang bisa mengatur itu.
Pasalnya, tambah dia, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin kesehatan warganya. Termasuk dalam mengkonsumsi daging anjing. Apalagi Jakarta sudah menjadi kota bebas rabies. Karenanya ia tidak ingin banyaknya anjing yang masuk bisa menyebarkan penyakit tersebut.
"Bagi saya sekarang bagaimana yang makan anjing atau anjing rabies tidak menularkan ke anjing yang ada di Jakarta karena Jakarta sudah bebas rabies," katanya.