REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dalam hal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi calon tunggal tetap ikut Pilkada. Hal itu disampaikan Tjahjo tak berapa lama selang beberapa pasal di UU 8/2015 tentang Pilkada dibatalkan oleh MK.
"Kemendagri menunggu keputusan rapat KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal ini," ujar Tjahjo, Selasa (29/9) malam.
Ia meyakini, KPU akan memutuskan dan mengatur mekanisme calon tunggal sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK. Sehingga hal ini tentu akan terlebih dahulu disesuaikan dengan pengaturan yang ada di KPU yakni Peraturan KPU (PKPU).
"Pemerintah prinsipnya ikut dahulu apa yang menjadi keputusan KPU atas putusan MK, kan mengikat, yang penting pasangan calon tunggal diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK dan pemerintah serta KPU pasti melaksanakan tersebut," ujar Tjahjo.
Sehingga dalam hal tersebut, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan meramu sistem baru tersebut kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU.
"Jadi yang tahapan-tahapannya sedang diatur KPU-Pemerintah tidak akan mencampuri dulu apa yang akan dibahas dan diputuskan KPU," ujar Tjahjo.