REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta proses penyelidikan kasus pembunuhan dan penganiyaan dua petani di Kabupaten Lumajang yang menjadi perhatian Komnas HAM, dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Saya minta penyelidikannya dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang kebal hukum," kata Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Saifullah Yusuf, tadi (9/9) malam
Ia mengatakan hal itu di sela kunjungan ke rumah almarhum Rochmani, jamaah haji asal Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang dikabarkan meningggal dunia dalam tragedi desak-desakan saat lempar jumroh di Mina.
Menurutnya kasus yang terjadi di Lumajang merupakan pelajaran yang sangat berharga bahwa segala sesuatu tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Jika terdapat beda pendapat, harusnya dihormati.
"Siapapun tidak bisa dengan sembarangan melukai orang lain, apalagi hanya seorang kepala desa. Wagub pun tidak bisa, karena ini negara terbuka dan orang tidak bisa sembarangan. Jika tidak setuju boleh," katanya.
Penganiyaan serta pembunuhan sadis terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menimpa Salim Kancil (52 tahun) dan Tosan (51). Dua petani itu babak belur dihajar preman bayaran yang diduga melibatkan oknum kepala desa di daerah tersebut. Mereka menolak aktivitas penggalian pasir di daerah mereka, sebab bisa merusak lingkungan.
Salim alias Kancil bahkan sempat diseret dari rumahnya, dihajar, dilukai dengan benda tajam, sampai dipukul dengan batu. Ia meninggal dunia, sementara rekannya Tosan masih dirawat di RSUD Malang. Kondisinya juga kritis.
Wagub Saifullah Yusuf juga meminta pemerintah daerah mempertimbangakan berbagai macam izin galian yang berpotensi mengundang masalah dengan masyarakat. Semua izin seharusnya dilengkapi dengan berbagai persyaratan. "Bagi penambang hendaknya memenuhi ketentuan yang ada, termasuk izin lingkungan dan semua harus dipenuhi," katanya
Sementara itu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Walhi Muhnur Satyahaprabu di Jakarta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk satu tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Ini pembunuhan dan kasus pertambangan ilegal, kami minta kepada Komnas HAM membuat satu tim untuk terjun ke lapangan (Lumajang) guna menyelidiki beberapa pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga diminta menginvestigasi izin tambang di desa tersebut, sebab, berdasarkan pengaduan yang diperoleh, perusahaan tambang itu tidak mengantogi izin.
"Kami juga minta Komnas HAM jangan berhenti sampai ke kasus pembunuhan saja. Menngenai kasus hak lingkungan, lahan para petani telah dirampas, apalagi masalah perizinan (juga diinvestigasi)," kata Munhur.
Selain itu, pihaknya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi warga sekitar daerah pertambangan yang mendapat ancaman.