Selasa 29 Sep 2015 22:08 WIB

Demokrat Hormati Putusan MK Soal Calon Tunggal di Pilkada Serentak

  Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan (kanan) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Partai Demokrat Bersama Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tengah) dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Edhie Baskoro (
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan (kanan) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Partai Demokrat Bersama Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tengah) dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Edhie Baskoro (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir calon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Partai Demokrat menghormati putusan MK soal calon tunggal itu," ujar Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Jakarta, Selasa (29/9).

Hinca melanjutkan agar tidak menjadi masalah, Partai Demokrat menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada untuk segera membuat peraturan pelaksanaan di lapangan.

"KPU harus buatkan peraturan pelaksaan soal calon tunggal ini yang tidak diatur dalam UU Pilkada," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya MK mengatakan pasal yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon untuk ikut Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perumusan norma UU 8/2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.

Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Sehingga, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement