Selasa 29 Sep 2015 21:08 WIB
Pasal Kretek

Komisi X Keberatan Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.
Foto: blontankpoer.blogsome.com
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI akhirnya menerima laporan panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Kebudayaan setelah melewati proses harmonisasi Badan Legislasi (Baleg).

Laporan panja yang diketuai Ridwan Hisjam itu dilakukan di ruang komisi X gedung Nusantara I kompleks parlemen secara tertutup. 

Menurut anggota komisi X dari fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, dalam penyampaian laporan panja terkait hasil harmonisasi draf RUU Kebudayaan, mayoritas fraksi di komisi X keberatan dengan munculnya pasal kretek di pasal 37 huruf l. Mayoritas fraksi, kata Dadang, memersoalkan Baleg yang dinilai melampaui fungsinya.

"Mayoritas fraksi keberatan dengan pasal rokok kretek," kata Dadang pada Republika.co.id, Selasa (29/9).

Ia menambahkan, dalam laporan panja RUU Kebudayaan, tidak dilakukan pembahasan yang mendalam. Sebab, pembahasan laporan panja ditunda dan akan dilanjutkan 7 hari lagi. Sekretaris fraksi Hanura ini mengatakan, hal ini untuk membuat suasana pembahasan pasal kretek tidak semakin memanas.

Dengan ditunda, ada waktu untuk mencari formulasi yang tepat menyelesaikan persoalan polemik munculnya pasal kretek dalam draf RUU Kebudayaan. Selain itu, juga untuk merumuskan jalan keluar atas penolakan fraksi-fraksi di Komisi X atas hasil draf harmonisasi RUU Kebudayaan.

"Kecuali Golkar yang ngotot masalah rokok kretek untuk masuk (selebihnya menolak)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement